BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Detik-detik terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso menghirup udara bebas, usai dinyatakan bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu, pada Minggu (18/82024).
Keluar dari lapas, Jessica Wongso langsung menebar senyum pada awak media yang telah menunggunya.
Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengungkapkan salah satu alasan kliennya bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara 8 tahun pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
“Yang saya tau memang Jessica ini adalah satu profil yang bisa akhirnya kita buktikan, dia berperilaku baik, itulah bukti bagaimana Jessica itu,” kata Otto Hasibuan, Minggu (18/8/2024).
Perilaku baik yang dimaksud Otto Hasibuan tersebut, tercermin dari prestasi Jessica Wongso yang selalu taat dan tidak melanggar peraturan selama mendekam di penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait