Dikatakan Arif, seperti pada video yang beredar dari masyarakat dan juga di sejumlah akun media sosial, sumber pencemaran berasal dari zat pewarna yang dibungkus oleh kantong plastik dengan kapasitas kurang lebih 30 kg dan ditemukan warga di aliran Sungai Cimeta. Setelah ditelusuri pada pulbaket tersebut diketahui seorang warga setempat yang melakukan pembuangan langsung ke sungai atas perintah seorang warga lainnya.
"Kami mengumpulkan keterangan dari dua orang warga setempat tersebut. Pelaku pembuang mengakui membuang sumber pencemar dari bahu jalan ke sungai atas perintah seorang warga lainnya," ujarnya di sela pulbaket.
Adapun latar belakang pembuangan sumber pencemaran adalah inisiatif warga yang menyuruh pelaku karena banyaknya keluhan warga sekitar akibat material pencemar. Namun mereka berdua tidak mengetahui isi kantong plastik tersebut.
"Mereka juga tidak mengetahui asal usul kantong yang berisi material pencemaran,"tuturnya.
Dikatakan Arif, selain meminta keterangan dua warga tersebut pihaknya mengambil barang bukti kantong berisi material pencemar diserahkan ke DLH Jabar untuk diuji lab. Selain itu, hasil susur sungai tidak ditemukan dampak sisa pencemaran dan keluhan dari masyarakat.
"Selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terkait pemenuhan unsur-unsur hukum pidana dan penetapan tersangka serta pengembangan kasus, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua warga setempat yang dilakukan secara kolaboratif antara DLH Jabar dan DLH KBB,"ujarnya.
Arif menuturkan, hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar penetapan tersangka setelah melalui proses Gelar Perkara sesuai mekanisme Hukum Acara Pidana.
Dia menambahkan, upaya pengusutan pencemaran akan terus dilakukan agar tidak ada kasus serupa yang sengaja mencemari atau mengotori sungai kedepannya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait