BANDUNG BARAT, iNews.id - Aktivitas perkantoran dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di Kabupaten Bandung Barat (KBB), sudah bisa dilakukan secara normal 100%.
Hal tersebut menyusul diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di KBB dengan mengacu kepada Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022.
"Ini keberhasilan yang patut disyukuri, untuk pertama kalinya KBB masuk PPKM Level 1. Semua berkat kerja keras berbagai pihak dan peran serta dari masyarakat," kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Pemda KBB, Agus Ganjar Hidayat di Ngamprah, Sabtu (11/6/2022).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, terdapat sejumlah daerah di Jawa Barat yang masuk PPKM Level 1. Di antaranya wilayah Bandung Raya dan juga KBB.
Agus mengatakan, dengan masuknya KBB ke PPKM Level 1 maka pelaksanaan kegiatan di berbagai sektor termasuk pariwisata sudah normal 100%. Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,
"Pada PPKM level 1, sekolah di KBB juga sudah dapat dilangsungkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100%," tandasnya.
Penyelenggaraan PTM tetap harus mengacu pada SKB empat menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
"Meski sudah masuk level 1, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), jangan sampai lengah," imbuhnya.
Sementara itu berdasarkan data hingga 7 Juni 2022, masih terdapat 12 kasus positif aktif di KBB. Warga yang positif COVID-19 tersebut, tersebar di Kecamatan Padalarang, Lembang dan Parongpong, dan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Untuk capaian vaksin dosis 1 di KBB sudah mencapai 100%, dosis 2 di atas 80%, dan dosis 3 lebih dari 30%. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait