get app
inews
Aa Read Next : Penyelenggaraan Haji 2024 Sukses Digelar, Kemenag Jabar Gelar Tasyakur Bin Ni’mah

Kemenag Jabar Minta Korban Penipuan Travel PT Alfatih Lapor Polisi

Senin, 04 Juli 2022 | 18:40 WIB
header img
Kemenag pastikan PT Alfatih Indonesia Travel tak terdaftar sebagai PIHK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Bandung, iNews.id - Sebanyak 46 jemaah haji furoda (non-kuota) asal Indonesia dipulangkan kembali setelah diketahui tak mengantongi visa resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para jemaah haji itu diberangkatkan PT Alfatih Indonesia Travel yang terletak di Kabupaten Bandung Barat.

Menanggapi kabar tersebut, Kemenag Jabar langsung menelusuri tentang PT Alfatih ini. Hasilnya, dipastikan perusahaan itu tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Hasil penelusuran kami dari Kementerian Agama KBB Kabupaten Bandung Barat, Alfatih ini sebenarnya ada di wilayah Pemkab, setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony, Senin (4/7/2022).

Hingga saat ini, Ahmad mengaku masih mencari data mengenai 46 jemaah haji tersebut. Pihaknya tak punya kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan itu karena memang tak berada di bawah naungan Kementerian Agama.

"Karena Alfatih tidak terdaftar, kami tidak punya kewenangan untuk menindak ya," ungkapnya.

Meski begitu, Ahmad mengimbau bila ada jemaah yang merasa telah ditipu dapat segera melapor ke polisi.

Diketahui, haji furoda atau dikenal resmi sebagai visa muzamalah, banyak digunakan warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean.

Namun, peluang haji itu acap kali dimanfaatkan oleh oknum travel nakal.

"Kalau mau jemaah hajinya yang merasa tertipu atau segala macam itu bisa melaporkan ke aparat hukum," ucapnya..

Sebelumnya, 46 jemaah haji itu sudah sampai Jeddah, Arab Saudi. Namun, ternyata travelnya bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIH) resmi. Akibatnya mereka dideportasi.

"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus tapi travel biasa," ucap Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu (2/7) malam.

Hilman menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6), mereka dideportasi karena tak kantongi visa haji.***

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut