get app
inews
Aa Read Next : Baznas Jabar Sabet Dua Penghargaan di Ajang IFA 2023, Bentuk Kepercayaan Kelola Dana Umat

Panggil Pimpinan ACT, Kemensos Bisa Cabut Izin PUB ACT jika Terbukti Lakukan Penyimpangan

Selasa, 05 Juli 2022 | 11:48 WIB
header img
Presiden ACT Ibnu Khajar (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut dari dugaan penyelewengan dana umat.

Sekjen Kemensos Harry Hikmat mengatakan, pemanggilan ini juga akan dihadiri oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemensos. Pihaknya akan meminta keterangan ACT atas berita yang beredar untuk memastikan apakah ada penyimpangan atau penyelewengan dana umat atau tidak.

"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ujar dia kepada wartawan, Selasa,(05/07/2022). 

Pemeriksaan tersebut sesuai dengan Permensos No 8 tahun 2021 huruf b. Jika ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan, maka lanjut Harry, Kemensos memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas.

"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," tutur Harry. Nantinya, penyelenggaraan PUB sendiri dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin. Bahkan bisa ditindaklajuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan temuan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan ACT. 

"Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media, Jakarta, Senin (4/7/2022). 

Terkait hal itu, Ivan menyebut hasil pemeriksaan telah diserahkan ke beberapa lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

"Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tutup dia.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut