Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Ipul Serukan Gerakan Baru! Lulusan Poltekesos Diminta Turun ke Tetangga Bantu Warga Miskin
Advertisement . Scroll to see content

Kemensos Hapus 1,8 Juta Penerima Bansos, Siapa Saja yang Tak Lagi Dapat Bantuan?

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
  • author Rina Rahadian
Kemensos Hapus 1,8 Juta Penerima Bansos, Siapa Saja yang Tak Lagi Dapat Bantuan?
Ilustrasi Bansos. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk triwulan kedua tahun 2025. Namun, distribusi kali ini diwarnai keputusan penting: sebanyak 1,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) tak lagi masuk dalam daftar penerima.

Kemensos mengungkapkan, pembaruan ini dilakukan berdasarkan integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran. Sementara itu, 16,5 juta KPM lainnya tetap menerima bantuan dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), disalurkan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

"Total yang menerima bantuan pada penyaluran kali ini sekitar 16,5 juta KPM. Penyaluran dilakukan melalui Himbara dan PT Pos," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Total nilai bantuan yang dikucurkan mencapai Rp10 triliun. Namun, jumlah penerima berkurang karena adanya proses pemutakhiran data yang ketat.

Mengapa 1,8 Juta KPM Dikeluarkan?

Gus Ipul menjelaskan bahwa pencoretan terhadap 1,8 juta penerima dilakukan setelah proses verifikasi lapangan yang melibatkan tim Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) di daerah. Mereka menyisir data penerima dan melakukan pengecekan langsung.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut