get app
inews
Aa Read Next : Pegawai Pemkot Bandung Diimbau Tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemkot Bandung Beri Keleluasaan Bangun Rumah Ibadah: Asal Sesuai Prosedur

Selasa, 05 Juli 2022 | 20:45 WIB
header img
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. (Foto: Istemewa)

Bandung, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung memberikan keleluasaan kepada setiap agama yang akan membangun rumah ibadah. Dengan catatan, semua prosedur diikuti dan syarat dipenuhi.

Menurut Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menjaga keutuhan dalam keberagaman merupakan tugas bersama, terutama saat pembentukan rumah ibadah.

"Pada prinsipnya, Pemkot Bandung memberikan kebebasan untuk membangun rumah ibadah asal sesuai prosedur, tentunya tidak sulit bagi rumah ibadah untuk berdiri," kata Yana dalam sosialisasi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terkait peraturan dua menteri, yakni, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Selasa, (5/7/2022).

Dengan adanya sosialisasi ini, Yana berharap, kerukunan antar umat beragama di Kota Bandung bisa semakin meningkat.

Selain itu, Yana juga meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam menyaring informasi yang benar. Sebab, di era digitalisasi saat ini, gesekan sekecil apapun dapat berkembang menjadi besar.

"Peraturan bersama dua menteri ini akan terus kita sosialisasikan dengan baik agar kita bisa sama-sama jaga Kota Bandung untuk tetap kondusif," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua FKUB Kota Bandung, Ahmad Suherman mengatakan, Kota Bandung bisa saja memiliki risiko sama seperti tragedi Ambon pada 1999 silam. Inilah yang melatarbelakangi FKUB berdiri.

"Pada 2006 lalu, FKUB lahir di Kota Bandung, dan akhirnya di setiap kabupaten kota pun memiliki FKUB. Saat ini baru FKUB Kota Bandung yang menyosialisasikan peraturan tersebut. Kita mulai dari kepala dinas, lalu sekarang langsung ke tingkat RW,” kata Ahmad.

Selain sosialisasi, para peserta juga dibekali dengan materi wawasan kebangsaan dan kerukunan beragama.

Ada pembekalan mengenai deteksi dini terorisme dan cara mengurus izin pembentukan rumah ibadah juga," tandasnya.***

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut