Pemkot Bandung Usut Kasus Penebangan Pohon Jalan Riau, Perizinan Usaha Ikut Diperiksa
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id -Pemkot Bandung terus memperluas penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata atau Riau.
Tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran pidana, Pemkot juga menelusuri seluruh perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan penebangan tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Satpol PP sejak 29 Juni 2026 telah menemukan adanya perkembangan signifikan. Penanganan yang semula mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kini meningkat menjadi dugaan pelanggaran pidana.
"Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan," ujar Farhan, dikutip, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan Perda Kota Bandung, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena itu, proses penyelidikan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Farhan belum bersedia mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Editor : Abdul Basir