get app
inews
Aa Read Next : Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada Berlangsung Damai, Polda Jabar: Kami Apresiasi, Terima Kasih

Dituntut 10 Bulan Penjara, Ketum GMBI Dinilai Ikut Andil Demo Ricuh di Polda Jabar

Rabu, 06 Juli 2022 | 20:41 WIB
header img
Sidang tuntutan demo ricuh GMBI di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Ist)

Bandung, iNewsBandungRaya - Ketua Umum LSM GMBI, M Fauzan dituntut 10 bulan penjara karena dinilai ikut andil dalam aksi demo ricuh GMBI di markas Polda Jabar.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (6/7/2022).

Jaksa menyebut, M Fauzan terbukti bersalah melanggar pasal 160 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang membantu menghasut untuk melawan kejahatan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa," ucap JPU.

Sementara itu, Rizky Rizgantara selaku kuasa hukum Fauzan, akan menanggapi melalui nota pembelaan atau pleidoi pekan depan. Dirinya menilai bahwa dalam fakta persidangan aksi kliennya itu merupakan perbuatan pasif.

"Pembantuan pasif, karena tidak menanggapi percakapan para pengurus GMBI di dalam grup, makanya akan kami tanggapi apakah itu merupakan tindak pidana atau ada jeda," kata Rizki.

"Sebab, akibat dari chat tersebut dengan kegiatan aksi dan menurut kami sesuai fakta sidang tidak ada. Makanya akan ditanggapi dalam pleidoi pekan depan," tambahnya.

Perkara ini bermula saat aksi yang dilakukan oleh GMBI di Mapolda Jabar pada bulan Januari 2022 berujung ricuh. Sebanyak 13 terdakwa yang diseret ke meja hijau.

Mereka adalah, M Fauzan Rahman, Asep Rahmat, Ganda Purnama, Moh Mashur alias Abah, Ir Mulawarman, Wendy Napitupulu, Toni Syaripudin Hidayat, Siin, Syafaat, Chepy, Gugun Gunawan, Warmah dan Setia Bambang Irawan.

Mereka menjalani sidang secara virtual. Para terdakwa dijerat pasal berlapis atas perbuatannya itu. Pasal berlapis tersebut tertuang dalam lima dakwaan yang menjerat para terdakwa.

Adapun para terdakwa dijerat dengan Pasal 160 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Kemudian Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dalam dakwaan kedua, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 dalam dakwaan ketiga.

Terdakwa juga dikenakan pasal lainnya yakni Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2017 tentang kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.***

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut