get app
inews
Aa Read Next : Idul Adha 2023, PKS Bantu Tingkatkan Gizi Masyarakat Dengan Berbagi Daging Kurban

Biar Sah, Simak Tata Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat

Sabtu, 09 Juli 2022 | 17:40 WIB
header img
Tata Cara Pembagian Hewan Kurban. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Idul Adha merupakan salah satu hari besar bagi seluruh umat Islam yang ada di dunia.

Idul Adha dalam Islam selalu identik dengan hewan kurban. nah bagi yang mampu, dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban.

Setelah itu, daging kurban kemudian dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Seperti tetangga, fakir miskin, anak yatim dan lainnya.

Lalu, apakah Anda sudah mengetahui bagaimana cara pembagian daging kurban yang benar? Dan berapa banyak bagian yang harus diberikan?

Nah, berikut ini kami coba jelaskan tentang cara pembagian dan berapa banyak bagian daging kurban yang diberikan.

Diterangkan dalam Hadis dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Tidaklah seorang anak Adam mengerjakan amal ibadah yang paling dicintai Allah pada hari Nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan itu nanti pada hari Kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya (sebagai saksi di hadapan Allah). Dan pahala kurban itu di sisi Allah lebih dahulu dari pada darah yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban." (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Dalam Kitab Busyrol Karim Juz 2 disebutkan, kewajiban memberikan sebagian daging kurban kepada fakir miskin walaupun satu orang dalam keadaan mentah. Tidak sah atau tidak boleh dibagikan dalam keadaan matang (sudah dimasak) atau dijadikan daging kering.

Setelah dibagikan kepada fakir miskin, diperbolehkan bagi yang berkurban untuk memakannya atau memberikannya kepada orang-orang kaya.

Kecuali, kurban yang dinazarkan atau untuk keluarga kita yang sudah meninggal dengan wasiat atau izin semasa hidupnya. Maka, kurban tersebut wajib diberikan seluruhnya kepada fakir miskin.

Jika yang berkurban ingin memakan daging kurbannya maka paling afdhol (utama) memakan bagian hatinya meskipun sesuap. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi, bahwa Nabi Muhammad sholallallhu 'alaihi wasallam memakan dari hati hewan kurbannya.

Kemudian jika kita ingin lebih, maka ambil atau makan 1/3. Sisanya disedekahkan atau 1/3 kita ambil, 1/3 disedekahkan dan 1/3 dihadiahkan.

Bagi fakir miskin yang telah mendapatkan daging atau bagian dari hewan tersebut, berhak untuk memakan dan menjualnya. Kecuali selain dua golongan tersebut, mereka berhak memakannya, tetapi tidak boleh menjualnya.***

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut