get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Security Pemkot Cimahi Nyambi Edarkan Ganja, Raup Untung Jutaan

Jaringan Narkoba Antarpulau Dibekuk, Ganja Rp600 Juta Siap Edar Diamankan

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:13 WIB
header img
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menunjukkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,1 kuintal dari tiga tersangka yang merupakan jaringan antarpulau di Mapolres Cimahi, Selasa (24/2/2026). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Satnarkoba Polres Cimahi berhasil membekuk tiga tersangka jaringan narkotika jenis ganja yang beroperasi antarpulau.

Mereka adalah Kiki Rusadi Akbar alias Boril (34); Dicky Eka Bima Cahyadi alias Morpin (34); dan Rio Aditya Ananda alias Alif (25).

Ketiganya ditangkap di Cipondoh Kota Tangerang, Kabjpaten Banten, usai diikuti petugas setelah turun dari kapal di Pelabuhan Merak.

"Ketiga tersangka ini adalah jaringan narkoba antar pulau yang memgambil barang (ganja) dari Pulau Sumatera dan mengedarkannya di Pulau Jawa," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (24/2/2026).

Niko menyebutkan dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti ganja siap edar total seberat 1,1 kuintal atau 101,4 kilogram. Jika dirupiahkan ganja sebanyak itu mencapai sekitar Rp600 juta.

Penangkapan tiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari beberapa kasus narkoba yang pernah diungkap Polres Cimahi sebelumnya.

Terkait ganja yang didapatkan para tersangka, Niko mengatakan bahwasannya semua barang itu didapatkan daerah Jami Ginting Medan, Sumatera Utara.

"Ganja itu disimpan di dalam dua koper dan dikirim menggunakan bus, untuk mengelabui petugas di dalamnya ditabur bubuk kamper untuk menghilangkan bau ganja," terang Niko.

Selain itu, lanjut Niko, ada satu tas yang isinya barang-barang seperti gergaji besi, jaket atribut dari ojol (ojek online) yang ada di dalamnya beberapa warna.

Perkakas gergaji akan digunakan untuk membagi (membelah) paket ganja yang dikemas dan ditutup lakban.

Sementara atribut jaket ojol akan dipakai oleh para pelaku sebagai kamuplase dalam mengirim paket barang nantinya.

Menurutnya cara kerja jaringan ini sudah terancang dengan rapi karena sudah ada titik-titik untuk pendistribusiannya. Sehingga dipastikan jaringannya sangat terorganisir.

Para tersangka mengaku telah mengedarkan ganja sejak Akhir Desember 2025. Mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp80 juta atau Rp800 ribu/1 kg ganja yang terjual.

"Kami masih kembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada muncul beberapa tersangka yang lain," imbuhnya.

Adapun para tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Cimahi dan akan dijerat dengan Pasal 111 UU RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika, ayat (1) penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut