get app
inews
Aa Text
Read Next : LSM Sorot Maraknya Skincare Ilegal, Diduga Dilindungi Oknum

Aksi Penertiban Pasar, BPOM Bandung Amankan 3.826 Kosmetik dan Obat-obatan Ilegal

Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:00 WIB
header img
Balai BPOM Bandung amankan ribuan kosmetik dan obat-obatan ilegal. (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung melakukan penertiban kosmetik ilegal, tanpa izin edar, kedaluwarsa dan mengandung bahan berbahaya di 8 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat.

Adapun ke delapan kabupaten kota itu yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Subang dan Purwakarta. 

Kepala BPOM Bandung, Sukriadi Darma mengatakan, dari aksi penertiban tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3.826 item dari 183 jenis produk.

"Kami melakukan penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan obat-obatan berbahaya di 8 kabupaten kota di Jabar, saya sampaikan dari 8 kabupaten kota terbanyak di Kabupaten Karawang dan total ekonomi di 8 kabupaten kota itu jumlahnya Rp264 juta lebih dari 3.800 lebih item," ucap Sukriadi, Rabu (3/8/2022).

Sukriadi menyebut, total kosmetik ilegal yang diamankan di Karawang mencapai 2.178 item.

"Tiga kategori kosmetik ilegal itu yaitu masa kedaluwarsa berakhir, kosmetik tanpa izin edar dibuat di luar negeri dan di Indonesia. Paling banyak tanpa izin edar dibuat di Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, penemuan kosmetik ilegal terdapat diantaranya di klinik kecantikan, salon maupun grosir. Dari ribuan kosmetik ilegal yang telah diamankan, sebanyak 20 produsen mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan kedaluwarsa.

Selain itu, peredaran kosmetik ilegal dan kedaluwarsa di pasaran masih terjadi sebab permintaan masyarakat yang masih ada. Kondisi tersebut menyebabkan banyak produsen yang memanfaatkan untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan kedaluwarsa.

"Ini memang senuah fenomena, ada kebutuhan dan yang menyediakan, masyarakat Indonesia cenderung cepat ingin putih (kulit)," jelasnya.

Sukriadi mengatakan, dua kasus peredaran kosmetik ilegal dan kedaluwarsa telah memasuki P21 dan telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Selain itu, pihaknya menemukan apotik yang menjual dan memproduksi kosmetik ilegal.

Ia mengatakan, produk kosmetik ilegal yang kedaluwarsa dan masih diedarkan apabila digunakan maka tidak diketahui apakah produknya masih sesuai atau tidak dan dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Sedangkan pihaknya akan menguji bahan-bahan pada kosmetik tanpa izin edar.

"Kalau kedaluwarsa artinya kita tidak tahu karena itu kosmetik ada senyawa kimia, kita tidak tahu apakah produknya masih sesuai klaimnya atau kedaluwarsa dan memberikan dampak," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut