Polisi Garuk Puluhan Motor Berknalpot Brong di Bandung dan Pemiliknya Disanksi Tilang
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menggaruk 53 motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong. Para pemilik motor berknalpot brong itu dijatuhi sanksi tilang.
Penindakan itu dilakukan petugas dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, (10-11/7/2026).
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP AH Hudi Arif mengatakan, penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Bandung.
Operasi ini, kata Kasatlantas, berlangsung mulai pukul 24.00 WIB hingga 01.30 WIB di sejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
"Fokus penindakan di kawasan Jalan Merdeka dan Jalan Riau yang jadi lokasi para pengendara motor berkumpul pada malam hari," kata Kasatlantas kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
AKBP AH Hudi Arif menjelaskan, operasi melibatkan sekitar 50 personel polisi lalu lintas (polantas) dan diperkuat oleh personel Sabhara serta satuan lain di Polrestabes Bandung.
Kegiatan ini, ujar AKBP Hudi, merupakan bagian dari KRYD untuk menindak kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Selain penegakan hukum, operasi ini juga bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Serta memberikan kenyamanan bagi warga dari gangguan kebisingan akibat knalpot brong," ujar AKBP Hudi.
Editor : Abdul Basir