get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tak Berada di Kawasan Kawah Gunung Tangkuban Parahu

Polda Jabar Beberkan 3 Fakta Baru Soal Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang

Senin, 22 Agustus 2022 | 10:32 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers pembunuhan purnawirawan TNI AD di Lembang, KBB. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Terkuak fakta baru terkait kasus pembunuhan Muhammad Mubin atau Babeh (63), purnawirawan TNI AD berpangkat terakhir letnan kolonel (letkol) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Fakta-fakta baru tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui rilis resmi, Minggu (21/8/2022) kemarin.

1. Tidak ada perkelahian

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, tidak ada perkelahian antara korban M Mubin dengan pelaku Henry Hernando atau HH (30).

2. Saksi berbohong terkait kronologi kejadian

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kasus Pembunuhan purnawirawan TNI di wilayah hukum Polres Cimahi, menjadi perhatian dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana sehingga penanganannya yang tadinya ditangani oleh Polsek dan Polres Cimahi sekarang ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

"Dari pemeriksaan pendalaman tersebut didapatkan beberapa fakta-fakta baru (berbeda) dari keterangan awal yang diberikan oleh tersangka dan para saksi. Terdapat kebohongan," ujarnya.

3. Tidak ada insiden korban meludahi pelaku

Keterangan bohong yang disampaikan saksi di antaranya terkait sebelum kejadian, tersangka HH diludahi oleh korban M Mubin. Ternyata keterangan itu tidak benar. Artinya, korban M Mubin tidak meludahi tersangka HH.

"Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan, terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar," tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dengan adanya fakta baru ini, polisi mengubah pasal yang disangkakan terhadap HH. Semula, tersangka HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan barat yang menyebabkan meninggalnya orang.

Kini HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembuuhan berancana dengan ancaman hukuman ini seumur hidup.

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau, masyarakat tidak berspekulasi terhadap informasi tidak faktual dan tidak benar atau hoaks.

"Kita menghimbau kepada masyarakat agar betul-betul mendapatkan informasi yang faktual. Tidak ada kepentingan dalam proses penyidikan kasus ini sehingga penyidik bekerja profesional dan juga normatif sesuai dengan aturan hukum," katanya.

Hingga saat ini, Polda Jabar belum memberikan jawaban terkait motif yang menyebabkan pelaku HH melakukan pembunuhan secara sadis hingga menghujamkan lima tusukan mematikan terhadap korban M Mubin.

Begitu juga tentang kebohongan yang disampaikan saksi sehingga memunculkan indikasi ada tersangka baru dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pada Jumat (19/8/2022), Polda Jabar membeberkan kronologi peristiwa pembunuhan terhadap korban M Mubin di Jalan Adiwarta RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB pada Selasa (16/8/2022).

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 08.10 WIB. Pelaku HH, warga Lembang, KBB menusuk leher, dada, dan perut korban.

Korban Muhammad Mubin, purnawirawan TNI AD, beralamat di Jalan Nyengseret, Gang Jamhari  RT 002/001, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung tewas 50 meter dari lokasi penusukan, depan ruko milik HH.

Saksi dalam kasus ini enam orang dan barang bukti sebilah pisau dapur dengan gagang warna merah. Kronologi kejadian, pada Selasa 16 Agustus 2022, korban pada pukul 08.10 WIB, memarkirkan kendaraan di depan ruko tersangka HH.

Saat itu ada karyawan tersangka menegur korban agar tidak parkir di depan pintu masuk. Namun teguran tersebut tidak diterima oleh korban dan malah marah kepada karyawan tersangka.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut