BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus pembunuhan terhadap korban Indriana Dewi Eka Saputri yang terjadi pada 20 Februari 2024 lalu kembali menjadi perhatian publik setelah hakim ketua Eman Sulaeman memvonis tiga pelaku, Devara Putri Prananda, kekasihnya Didot Alfiansyah, dan M Reza dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis itu dijatuhkan hakim Eman Sulaeman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (10/10/2024). Hakim Eman menilai perbuatan ketiga pelaku, Devara, Didot, dan Reza sangat sadis.
Kronologi kasus, tersangka Didot ingin kembali berpacaran dengan Devara walaupun sedang menjalin hubungan dengan korban Indriana. Dodit sakit hati karena sering melihat korban jalan dengan laki-laki lain.
Devara mau kembali berpacaran dengan Dodit tapi dengan syarat harus membunuh korban Indriana. Semula Didot ragu untuk membunuh namun karena desakan Devara akhirnya menyetujui niat jahat tersebut.
Mereka pun membuat rencana membunuh korban Indriana. Karena Didot tidak berani membunuh, Devara menyarankan untuk mencari eksekutor.
Pada Jumat 9 Februari 2024, tersangka Didot meminta bantuan Reza untuk membunuh Indriana Dewi Eka Saputri dengan janji akan diberi imbalan Rp50 juta. Pelaku Devara dan Dodit berencana memberikan imbalan tersebut dari hasil penjualan barang berharga milik korban.
Editor : Ude D Gunadi