get app
inews
Aa Read Next : Dadang Supriatna-Ali Syakieb Naik Ojek Diantar Ribuan Guru Ngaji dan Petani ke KPU

Tarif Ojol Batal Naik, Ini Penjelasan Kemenhub

Senin, 29 Agustus 2022 | 10:48 WIB
header img
Ilustrasi aplikasi ojek online. (Foto: net)

JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Sebelumnya, penerapan aturan terbaru terkait tarif ojol direncanakan berlaku mulai hari ini, Senin (29/8/2022).

Adapun ketentuan kenaikan tarif ojol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, keputusan penundaan tersebut mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujar Adita, Minggu (28/8/2022).

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online.

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut