get app
inews
Aa Text
Read Next : Detail Kebijakan dan Skema Bonus Hari Raya 2026 untuk Pengemudi Ojol

Implementasi Aturan Baru Kemenhub, Potongan Komisi Layanan Motor Kini Jadi 8 Persen

Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:54 WIB
header img
Ilustrasi ojek online. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kabar terbaru bagi para pengemudi ojek online pengguna aplikasi inDrive. Menanggapi terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP-PHB 532 Tahun 2026, perusahaan transportasi global ini resmi memberlakukan kebijakan baru terkait potongan komisi untuk layanan roda dua sebesar 8 persen.

Langkah ini menandai komitmen inDrive—yang telah mewarnai industri transportasi daring di lebih dari 70 kota di Indonesia sejak 2019—dalam merespons regulasi pemerintah. Penyesuaian ini tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan para mitra pengemudi di lapangan.

Selain penyesuaian komisi, inDrive juga menyoroti pentingnya langkah strategis pemerintah di luar tarif, seperti subsidi bahan bakar hingga berbagai bentuk insentif bagi pengemudi, guna menjaga ekosistem transportasi digital tetap sehat di masa depan.

Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo, menekankan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan banyak aspek agar tidak mengganggu stabilitas bisnis maupun kenyamanan pengguna.

"Untuk memastikan keberlanjutan ekosistem industri transportasi online, kami mendukung penerapan kebijakan komisi yang progresif dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasar secara menyeluruh. Struktur tarif pada platform digital perlu dibangun berdasarkan keseimbangan antara kepentingan pengguna, mitra pengemudi, dan platform agar dapat terus berkelanjutan. Oleh karena itu, implementasi kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan secara cermat dampaknya terhadap keberlangsungan operasional, kemampuan perusahaan untuk terus berinovasi, serta dinamika kebutuhan pasar yang terus berkembang," ujar Rio.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut