Logo Network
Network

6 Langkah Daftar BLT BBM Sendiri, Siapkan KTP dan Foto Rumah

Pramoedya
.
Rabu, 21 September 2022 | 14:15 WIB
6 Langkah Daftar BLT BBM Sendiri, Siapkan KTP dan Foto Rumah
Cara mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Berikut ini adalah cara mendaftar sendiri Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM). Pendaftaran bisa dilakukan secara daring alias online.

Seperti diketahui, BLT BBM diberikan oleh pemerintah imbas kenaikan harga BBM subsidi. Masyarakat yang kurang mampu menjadi target sasaran pemerintah akibat imbas kenaikan itu.

Nominal BLT BBM yang akan didapatkan oleh penerima berjumlah Rp 600.000 ribu.

Penyaluran BLT BBM dilakukan dalam dua tahap dari empat kali penyaluran.

Sebelum lebih lanjut, Anda perlu mengetahui apakah namanya terdaftar. Ikuti 4 langkah ini untuk cek nama penerima BLT BBM:

1. Pertama, buka situs cek bansos melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian, masukkan provinsi, kota, kecamatan serta kelurahan tempat penerima tinggal.

3. Selanjutnya, masukkan nama lengkap penerima sesuai KTP. 

4. Lalu, masukkan kode captcha yang tertera, kemudian klik “Cari Data”.

Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT BBM, bantuan bisa diambil melalui Kantor Pos Indonesia.

Akan tetapi, jika jarak rumah Anda terlalu jauh dari Kantor POS, bantuan bisa diambil di kelurahan atau kecamatan.

Anda tentunya bisa mengajukan BLT BBM jika memenuhi syarat. Di antaranya:

1. Warga atau pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

2. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

3. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI maupun Polri.

4. Warga miskin atau rentan miskin.

Sebelum melakukan pendaftaran BLT BBM sendiri, pastikan Anda menyiapkan KTP terlebih dahulu. Langsung saja daftar lewat aplikasi Cek Bansos.

1. Pertama, download aplikasi Cek Bansos. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui Play Store ataupun Apps Store.

2. Selanjutnya, buka aplikasi Cek Bansos, kemudian "Daftar Usulan".

3. Lalu klik tombol “Tambah Usulan”.

4. Anda kemudian mengisi formulir sesuai data kependudukan yang berlaku.

5. Selanjutnya pilih jenis bansos yang ingin Anda pilih, misalnya BPNT/PKH. BPNT merupakan Bantuan Pangan Non Tunai. Sedangkan PKH merupakan Program Keluarga Harapan.

6. Terakhir, Anda kirimkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.

Kini Anda tinggal mengecek secara berkala proses verifikasi melalui aplikasi Cek Bansos.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News

Bagikan Artikel Ini