Logo Network
Network

Politisi PKS Minta Polri Hingga Kemenpora Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang

Pramoedya
.
Minggu, 02 Oktober 2022 | 19:01 WIB
Politisi PKS Minta Polri Hingga Kemenpora Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang
Insiden di stadion Kanjuruan (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Duka cita mendalam disampaikan anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa atas tragedi berdarah usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10).

Ratusan suporter dinyatakan meninggal dunia dalam insiden mencekam di Stadion Kanjuruhan, Malang tersebut.

"Innalillahi wa inna ilaihi roojiuun, sampai sore WIB ini kita mendapat kabar bahwa jumlah korban meninggal masih terus bertambah dari angka 127 orang sebagaimana terberitakan beberapa jam yang lalu. Semoga seluruh korban meninggal Allah terima dalam limpahan rahmatnya, korban terluka segera memperoleh kesembuhan dan keluarga korban dapat bersabar menghadapi musibah ini," kata Ledia dalam keterangan tertulisnya.

Ledia Ledia yang tengah berada di Turki untuk memberikan dukungan bagi Tim Nasional Sepakbola Amputasi Indonesia yang tengah berlaga dalam Piala Dunia Sepakbola Amputasi 2022, mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas tragedi memilukan ini.

Dirinya meminta pemerintah untuk memastikan bahwa setiap korban terluka maupun keluarga korban yang meninggal dunia mendapatkan pelayanan terbaik, dukungan pengobatan dan bantuan yang diperlukan termasuk santunan finansial.

Tak hanya itu Sekretaris Fraksi PKS ini juga mendesak pihak Kepolisian dan Kemenpora untuk segera berkoordinasi dalam mengusut tuntas tragedi ini serta memastikan pihak-pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya tragedi Kanjuruhan ini mendapatkan sanksi. 

Pengusutan ini tentu harus berlandaskan kejujuran, transparansi dan keadilan serta mencakup keseluruhan pihak. Baik dari pihak penyelenggara, penonton atau suporter yang melakukan tindakan anarkis, maupun pihak pengamanan dari aparat kepolisian.

"Terkait penyelenggara kegiatan, penonton dan suporter, kita sudah punya Undang-undang no 11 Tahun 2022  Tentang Keolahragaan yang di dalamnya mencantumkan kewajiban bagi penyelenggara kejuaraan olahraga, hak dan kewajiban penonton, hak dan kewajiban suporter, serta sanksi pidana atas penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi syarat keamanan dan ketertiban umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 103. Begitupula terkait dugaan kesalahan prosedur pengamanan oleh pihak aparat kepolisian harus diusut secara transparan," ungkapnya.

Untuk ke depannya Ledia meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera membuat perbaikan sistem penyelenggaraan kejuaraan olahraga, termasuk upaya antisipasi bentrok antar suporter maupun kepastian penegakan S.O.P pengamanan kegiatan keolahragaan yang benar sejak sebelum, saat hingga usai kegiatan berlangsung.

"Peristiwa Kanjuruhan ini adalah tragedi terburuk dalam sejarah perjalanan olahraga maupun persepakbolaan kita. Olahraga yang seharusnya menjadi ajang penunjang kesehatan, kebugaran dan hiburan justru berakhir pada kericuhan, kekerasan dan kematian. Naudzubillahi mindzalik. Hal seperti ini harus dihentikan dan tidak boleh terjadi lagi. Masyarakat harus dibina, disosialisasi dan diingatkan akan hak dan kewajiban mereka sebagai penonton maupun suporter, sementara pemerintah harus memastikan hal seperti ini tidak terjadi lagi," pungkasnya. 

​​

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.