5.048 Knalpot Brong dan Barang Bukti Kejahatan Lain Senilai Miliar Rupiah Dimusnahkan
CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Ribuan kenalpot brong atau tidak sesuai standar pabrik hasil razia di wilayah hukum Polres Cimahi dimusnahkan, Rabu (2/9/2026).
Pada agenda pemusnahan yang dilakukan oleh Polres Cimahi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini juga turut dimusnahkan narkotika, psikotropika, obat keras terbatas, dan minuman keras ilegal.
"Ada 5.048 buah knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, yang selama ini menjadi keluhan warga karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenteraman, dimusnahkan hari ini," kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi usai kegiatan.
Ia menjelaskan, pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, namun bentuk pertanggungjawaban dan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan Polres Cimahi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal, serta menertibkan penggunaan knalpot yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Secara rinci, narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 361,64 gram, ganja 38,70 gram, tembakau sintetis 4.709,23 gram, psikotropika 8.164 butir, ekstasi 1,77 gram, serta 653.321 butir obat keras terbatas berbagai jenis dan merek.
Sementara itu, turut dimusnahkan pula 15.112 botol minuman keras pabrikan ilegal. Pemusnahan ini merupakan kegiatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah kota, pemerintah kabupaten, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, dan BNN.
"Ini akan dilaksanakan secara rutin setiap satu hingga dua bulan ke depan sebagai bentuk komitmen berkelanjutan," tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, kalau melihat, mendengar, ataupun mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, minuman keras, maupun knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, silakan diinformasikan.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana meminta para penjual minuman keras dan obat-obatan terlarang untuk segera menghentikan usahanya. Ia memastikan pemerintah siap melakukan penindakan kapan saja dengan taktik yang terus diperbarui.
"Kami menggunakan gabungan dan dengan taktik yang berbeda-beda, berganti-ganti. Jadi, kami silakan kepada masyarakat yang masih menjual minuman keras dan obat-obatan, kita pun siap setiap saat dengan Forkopimda untuk memberantasnya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Neneng Rahmadini mendukung penuh komitmen untuk menindak tegas pelanggaran peraturan daerah maupun perundang-undangan terkait narkoba dan miras, hingga ke akar-akarnya.
"Kami mendukung sepenuhnya kegiatan kolaboratif dalam hal penegakan hukum, baik itu Perda, pemberantasan miras, maupun apalagi narkoba dan obat-obatan terlarang. Kami akan selalu berkomitmen untuk tegas dan membasmi sampai ke akar-akarnya," kata Neneng.
Sebelum pemusnahan, sebanyak 9 unit kendaraan roda dua yang merupakan barang bukti dikembalikan sementara kepada pemiliknya dengan pertimbangan kemanusiaan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya di Kejaksaan. (*)
Editor : Rizki Maulana