get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok, Ulyses Sitompul Terbukti Aniaya Sahabatnya

Terbukti Terima Suap, Mantan Walkot Banjar Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 03 Oktober 2022 | 15:17 WIB
header img
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 1 tahun kurungan penjara kepada mantan Walkot Banjar Herman Sutrisno. (Foto: Istimewa)

BANDUNG,INEWSBANDUNGRAYA.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 1 tahun kurungan penjara kepada mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno.

Ketua Majelis Hakim mengatakan, Herman terbukti bersalah dengan menerima suap untuk sejumlah proyek saat ia menjabat sebagai walikota Banjar. 

"Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno dijatuhi hukuman pidana, dengan 7 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, saat membacakan nota vonis, di PN Bandung  , Jalan Riau Kota Bandung, Senin (3/10/2022).

Vonis terhadap Herman ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yang menuntut Herman enam tahun penjara. 

Oleh Majelis Hakim, Herman dinyatakan bersalah, dengan melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Pada dakwaanya, Herman telah meraup uang hingga Rp2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah. Uang itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar sepanjang 2008 sampai 2013. 

Kuasa Hukum, Dedi Suhadi mengatakan, pihaknya belum menentukan langkah lanjutan dari putusan tersebut. Pihaknya menunggu Herman untuk kelanjutan proses banding. 

"Terdakwa saja yang berpikir (banding). Kalau dia banding, kami siapkan memorinya," tandasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut