Putusan PN Bandung Inkrah, Eksekusi Bangunan Asia Afrika Masih Tertunda
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus sengketa tanah dan bangunan di Jalan Asia Afrika Nomor 24, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan. Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), hingga awal 2026 pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut belum juga terlaksana karena kendala pengamanan di lapangan.
Kuasa hukum pemohon, Abdurahman, S.H., menegaskan bahwa kliennya selaku ahli waris almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie) telah memenangkan perkara ini sejak puluhan tahun lalu melalui seluruh tahapan peradilan.
Para ahli waris tersebut antara lain Oeij Ken Ing, Linda Nugraha, Listiani Widjaja, dan Herliana Suhardja.
Perkara Bergulir Sejak 1983, Putusan Menangkan Pemohon
Menurut Abdurahman, sengketa perdata ini memiliki riwayat panjang sejak tahun 1983. Putusan mulai dari Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung secara konsisten memenangkan pihak pemohon.
Ia menegaskan, seluruh kewajiban hukum yang dibebankan kepada pemohon juga telah dipenuhi.
“Pada 14 Januari 1993, klien kami telah menyetorkan uang sebesar Rp13.540.000 ke Kas Kepaniteraan PN Bandung sebagai kompensasi 40 persen nilai bangunan sesuai penetapan pengadilan tahun 1992,” ujar Abdurahman, Kamis (5/1/2026).
Secara yuridis, dasar pelaksanaan eksekusi juga dinilai sangat kuat, yakni melalui Penetapan Pelaksanaan Eksekusi tertanggal 27 Juni 1992 serta Penetapan Eksekusi Pengosongan tanggal 6 Oktober 1993.
Editor : Rizal Fadillah