BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar merelokasi vaksin meningitis untuk jemaah haji digunakan oleh jemaah umroh. Langkah ini dilakukan lantaran calon jemaah umrah di Jabar kesulitan mendapatkan vaksin meningitis sebagai salah satu syarat pergi umrah.
Langkah itu kabarnya hanya dilakukan sementara. Sebab Dinkes Jabar akan segera berkoordinasi dengan PT Biofarma untuk pemastian produksi dan distribusi vaksin meningitis berikutnya.
"Di Jawa Barat jumlah vaksin meningitis sedang sangat menipis, masyarakat memang mengalami kesulitan mendapatkan vaksin meningitis di KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), imbas dari penundaan waktu ibadah haji selama 2,5 tahun. Pengurangan kuota jemaah 2022 yang menyebabkan meningkatnya jumlah masyarakat yang akan umrah dan juga tidak ada produksi vaksin meningitis selama pandemi,” kata Kepala Dinkes Jabar, Nina Susana Dewi, Kamis (6/10).
Upaya yang dilaksanakan oleh Dinkes Jabar terkait hal ini adalah bersurat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk realokasi vaksin jemaaah haji reguler di Kabupaten/Kota untuk digunakan oleh KKP untuk penggunaan sementara oleh jemaah.
Hal ini dilakukanselama menunggu vaksin meningitis yang bakal mulai normal distribusi di minggu kedua Oktober oleh produsen yakni PT Biofarma.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes jabar, Ryan Bayusantika Ristandi menegaskan, kewenangan penyediaan dan penyuntikan vaksin meningitis untuk umroh di Indonesia adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan instansi vertikal di bawah Kemenkes RI sekaligus berwenang untuk penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV).
“Penyediaan vaksin Meningitis Meningococcus (MM) semua droping dari pusat (Kementerian Kesehatan) ke KKP daerah, seperti KKP Kelas 2 Bandung untuk Jawa Barat. Di Indonesia termasuk,” katanya.
“Dinas Kesehatan Jawa Barat hanya berwenang membantu KKP Kelas 2 Bandung dengan upayakan realokasi dari sisa vaksin haji Kabupaten/Kota. Untuk jumlah detail bisa langsung ke KKP, karena jumlah bantuan dinamis berubah setiap hari dan langsung ke KKP,” lanjutnya.
Terakhir, Dinkes Jabar berpesan kepada pelaku bisnis travel umrah untuk berkoordinasi dengan KKP untuk waktu keberangkatan.
“Karena minimal waktu untuk penyuntikan adalah 10 hari sebelum keberangkatan yakni waktu yang diperlukan untuk terjadi kekebalan sehingga harus dipertimbangkan kesediaan vaksin, penyuntikan dan keberangkatan,” tutupnya.
Editor : Zhafran Pramoedya