get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT Bhayangkara ke-78, Bupati Bandung: Polri Semakin Sukses dan Maju

Meski Sudah Berstatus Tersangka, Dirut PT LIB dkk Belum Ditahan

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 14:11 WIB
header img
Direktur Utama PT LIB, Ahmad Hadian Lukita. (Foto: Liga Indonesia)

JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita bersama 5 orang lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Adapun kelima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kemudian, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, namun Dirut PT LIB bersama kelima orang lainnya ini masih belum ditahan

"Ya (belum ditahan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Menurut Dedi, alasan mereka belum ditahan karena pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut.

"Masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik," ungkapnya.

Untuk diketahui, keenam orang tersebut ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut