BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Sebanyak 10 YouTuber dilaporkan kepada pihak kepolisian usai diduga membuat konten horor di rumah kosong tanpa izin.
Laporan tersebut dibuat oleh Erma Hermina, pemilik rumah kosong di Jalan Sawah Kurung, Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, kepada Polda Jabar.
Erma Hermina mengatakan, peristiwa itu bermula saat dirinya sudah lama tidak datang ke rumah peninggalan orang tuanya tersebut. Hal itu disebabkan, karena kondisi dirinya yang tengah sakit dan anaknya pun memiliki kesibukan dengan keluarganya.
Padahal biasanya, sejak ditinggal almarhumah Ibu, rumah tersebut selalu dibersihkan setiap satu atau dua minggu sekali.
"Setiap diberesin saya foto kondisi rumah, barang-barangnya masih lengkap," kata Erma kepada wartawan, Senin (8/10/2022).
Diakui Erma, dirinya terkejut saat diberitahu anaknya pada awal 2022 lalu, ada YouTuber yang masuk ke rumah peninggalan orang tua tersebut dan membuat konten bertema horor.
"Setelah dicari ternyata ada 10 YouTuber," ungkapnya.
Satu persatu video di YouTube tersebut, kata Erma, diamati untuk memastikan lokasinya di rumah peninggalan orang tua. Ternyata benar, lokasi konten horor itu rumah orang tuanya dalam kondisi yang sudah berantakan.
Padahal, terakhir kali datang, kondisi rumah dalam keadaan rapi.
"Kaget lah lihat kondisi rumah. Rumahnya sudah berantakan sekali," terangnya.
Bahkan, terdapat beberapa barang peninggalan orang tuanya di rumah itu, seperti mesin cuci, meja makan, dan ban mobil minibus yang terparkir di garasi rumah, raib.
Erma semakin sakit hati bukan hanya karena rumah peninggalan orang tua dimasuki tanpa izin, konten yang dibuat para YouTuber itu berbau horor dan menyebut-nyebut arwah penasaran.
"Makanya saya kaget, saya tersinggung, terhinakan. Rumah ibu saya dibikin seperti itu," ungkapnya.
Karena itu, Erma membuat laporan polisi ke Polda Jabar pada April 2022. Sebab peristiwa itu merupakan tindak pidana dan telah menghina keluarganya.
Namun, laporannya hingga saat ini belum ada perkembangan dari pihak Kepolisian.
"Informasi terakhir sudah ada yang dipanggil tujuh YouTuber. Makanya, saya ingin kepastian hukum. Sebagai pelapor juga kami memiliki hak untuk meminta kepastian itu," ujar Erma.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, benar Polda Jabar laporan terkait pembuatan konten YouTube di rumah kosong tanpa izin. Saat ini, laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
"Masih lidik (penyelidikan)," pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah