Rebutan Lahan Jualan, Polisi Amankan Empat Pelaku Penganiayaan di Taman Cilaki Bandung
Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:26 WIB
Keempat pelaku itu, kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Mereka disangkakan pasal 170 KHUPidana. Ancamannya paling singkat lima tahun bui.
"Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam DPO. Kita himbau untuk segera menyerahkan diri," pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah