Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sentimen Klub Dibawa ke Timnas, PSSI Siap Blacklist dan Sebar Identitas Oknum Suporter
Advertisement . Scroll to see content

12 Rekomendasi TGIPF kepada PSSI, Salah Satunya Ketum dan Exco Diminta Mengundurkan Diri

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 16:11 WIB
  • author Rizal Fadillah
12 Rekomendasi TGIPF kepada PSSI, Salah Satunya Ketum dan Exco Diminta Mengundurkan Diri
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule beserta jajarannya memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan mengeluarkan 12 rekomendasi kepada PSSI.

Salah satu dari 12 rekomendasi yang diberikan TGIPF adalah meminta Ketua Umum PSSI dan seluruh anggota Exco PSSI untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu tentunya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas meninggalnya 132 orang terkait tragedi Kanjuruhan.

“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/Ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” tulis surat rekomendasi yang dikeluarkan TGIPF, Jumat (14/10/2022).

Bukan hanya itu saja, dalam rekomendasi TGIPF itu juga tertulis jika pemerintah tidak memberikan izin pertandingan untuk Liga 1, 2, dan 3 jika tidak ada perubahan signifikan dari PSSI dalam mengatur kompetisi.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut