BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Seorang anak di Desa Mekarwangi, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tega mencekik dan merampok kepada orang tuanya sendiri hanya gegara tidak diberi uang.
Pelaku bernama Ri (28) yang mengajak salah seorang temannya Su (31) sempat melarikan diri setelah melakukan aksi kejinya tersebut. Namun, petugas Polsek Sindangkerta bersama Polres Cimahi berhasil menangkapnya.
"Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," sebut Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, di Mapolres Cimahi, Rabu (19/10/2022).
Sementara itu, Ri mengaku sakit hati karena tidak diberikan uang oleh orang tuanya. Karena itu, dirinya nekat merampok dengan cara menjobol rumah di malam hari dan mengambil uang di dalam tas.
"Orang tua saya pelit, jadi muncul niat jahat untuk merampok," ucap Ri.
Editor : Rizal Fadillah