BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), pelaku penusukan atau pembunuhan terhadap bocah SD bernama Shakila (12), warga Kebon Kopi, Kota Cimahi.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah tempat kos Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Minggu (23/10/2022).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup. Bahkan, siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku juga tak lepas dari jeratan hukum.
Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 340 jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Begitu juga bagi pihak yang menyembunyikan pelaku dijerat dengan Pasal 221 KUHPidana.
Berikut 5 fakta tentang Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pelaku penusukan bocah SD di Cimahi:
1. Gagal Rampas HP
Pada Rabu 19 Oktober 2022 malam sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku Ical mencari mangsa di kawasan Kebon Kopi. Pelaku melihat korban di berjalan sendiri di dalam gang. Pelaku memarkirkan motor di tengah gang lalu membuntuti korban
Pelaku berniat merampas HP milik PS tetapi gagal karena korban tidak membawa ponsel. Lantaran gagal, pelaku menusuk punggung kiri korban menggunakan sebilah pisau. Setelah itu, pelaku kabur.
2. Motor Pinjaman
Motor Yamaha Mio merah yang dikendarai pelaku Ical saat beraksi di Jalan Mukodar, Cibeureum, Cimahi. Saat beraksi, pelaku Ical mengendarai motor matic Yamaha Mio merah berpelat nomor polisi (nopol) D 5857 UAE. Ical meminjam motor itu dari temannya.
Dengan motor itu pula Ical melarikan diri sesaat setelah menusuk korban PS menggunakan sebilah pisau. Saat ini motor tersebut telah diamankan di Mapolres Cimahi. Selain sepeda motor, polisi juga menyita sandal dan sepatu pelaku Ical.
3. Mabuk saat Beraksi
Pelaku seorang pria mengikuti korban (lingkaran merah) yang berjalan sendiri di gang. Kepala polisi, Ical, pemuda yang tinggal di Gang Saluyu, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung ini mengaku mabuk atau dalam pengaruh minuman keras (miras) saat melakukan kejahatannya.
4. Lakukan Penjambretan di Bandung
Lantaran gagal merampas HP di Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pelaku Ical diduga melakukan penjambretan di wilayah hukum Polrestabes Bandung pada Rabu 19 Okober 2022 malam. Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya di kepolisian.
5. Sembunyi di Kamar Kos
Terduga pembunuh anak perempuan di Cimahi ditangkap di Sukasari, Kota Bandung. Pelaku Ical ditangkap saat bersembunyi dalam kamar kos di Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat ditangkap tim khusus Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar, Ical tidak melakukan perlawanan. Saat ini, Ical masih diperiksa intensif penyidik di Mapolres Cimahi.
Editor : Rizal Fadillah