get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Cimahi Pastikan Stok Air Bersih Aman saat Musim Kemarau

Pemkot Cimahi Catat 4.200 Suami Istri Non Muslim Belum Miliki Akta Pernikahan

Sabtu, 13 Juli 2024 | 10:35 WIB
header img
Ilustrasi Pernikahan Non Muslim. Foto: Shutter Stock 

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengingatkan, pasangan non muslim untuk segera mengurus akta pernikahan. Tercatat, masih ada 4.200 pasangan non muslim di Kota Cimahi yang belum memiliki akta pernikahan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Ipah Latifah mengatakan, pernikahan bagi pasangan non muslim dianggap belum sah secara hukum negara jika belum tercatat di akta perkawinan meskipun sudah dilakukan dihadapan pemuka agama.

"Akta Perkawinan diterbitkan Disdukcapil dalam hal ini Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bagi pasangan non Muslim, sedangkan pasangan muslim diterbitkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama," ucap Ipah, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Untuk itu, pihaknya meminta pasangan non muslim yang belum memiliki akta pernikahan segera mengurusnya.

"Harus memiliki akta perkawinan dulu, baru pernikahan tersebut dinyatakan sah secara hukum negara," pintanya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut