CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengingatkan, pasangan non muslim untuk segera mengurus akta pernikahan. Tercatat, masih ada 4.200 pasangan non muslim di Kota Cimahi yang belum memiliki akta pernikahan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Ipah Latifah mengatakan, pernikahan bagi pasangan non muslim dianggap belum sah secara hukum negara jika belum tercatat di akta perkawinan meskipun sudah dilakukan dihadapan pemuka agama.
"Akta Perkawinan diterbitkan Disdukcapil dalam hal ini Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bagi pasangan non Muslim, sedangkan pasangan muslim diterbitkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama," ucap Ipah, dikutip Sabtu (13/7/2024).
Untuk itu, pihaknya meminta pasangan non muslim yang belum memiliki akta pernikahan segera mengurusnya.
"Harus memiliki akta perkawinan dulu, baru pernikahan tersebut dinyatakan sah secara hukum negara," pintanya.
Editor : Rizal Fadillah