Satlantas Polrestabes Bandung Tak Lagi Tilang Manual, Kedepankan Edukasi pada Pelanggar Lalin
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/10/25/6ae5c_satlantas-polrestabes-bandung.jpg)
BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Satlantas Polrestabes Bandung kini tak lagi menerapkan tilang manual pada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.
Hal itu sesuai dengan intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Adapun isi surat tersebut menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas, tidak menggunakan tindak tilang manual.
Sebagai gantinya, penindakan mengandalkan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile.
KBO Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Deden Juandi mengatakan, di Kota Bandung sendiri baru ada ETLE statis menggunakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu.
Sedangkan ETLE mobile, berupa kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli, belum diterapkan.
"Memang seperti itu, anggota tidak ada penindakan di lapangan, jadi yang dikedepankan itu tilang ETLE," kata AKP Deden Juandi, saat dihubungi Selasa (25/10/2022).
Kalau pun ada pelanggaran lalu lintas, kata AKP Deden Juandi, anggota di lapangan bakal mengedepankan edukasi dan imbauan.
"Kita hentikan (pelanggar) diimbau dan edukasi, misalnya tidak memakai helm diminta untuk pulang lagi membawa helmnya, seperti itu," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah