BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satlantas Polrestabes Bandung mengerahkan 120 personel untuk melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024 selama 14 hari dari 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan penegakkan hukum terhadap para pelanggar aturan lalu lintas.
"Tetap ada penindakan pelanggaran lalu lintas yang sifatnya membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar, Senin (14/10/2024).
AKBP Eko menyatakan, pelanggaran yang akan ditindak adalah semua tindakan dan perilaku pengendara yang rawan menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Contohnya, kelebihan muatan, melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, berboncengan motor lebih dari satu, berkendara sambil menggunakan handphone (HP), tidak mengenakan helm, melaju dengan kecepatan melebih ketentuan, melawan arah, dan lain-lain. Pengendara motor dengan knalpot bising atau bronk jadi atensi untuk ditindak.
Editor : Ude D Gunadi