PURWAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika akhirnya blak-blakan terkait alasan dirinya melayangkan gugatan cerai kepada suaminya, Dedi Mulyadi.
Alasan itu disampaikan Neng Anne, sapaan akrabnya, usai menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Pada sidang kali ini, Dedi Mulyadi pun akhirnya turut hadir. Anggota DPR RI itu tiba pada pukul 14.00 WIB, sesuai jadwal sidang.
Dirinya tampak mengenakan celana jins dan kemeja hitam corak putih, tanpa ikat kepala putih yang menjadi ciri khasnya. Sementara Neng Anne tiba di lebih dulu sekitar pukul 13.40 WIB, dengan didampingi pihak keluarga.
Ditemui usai persidangan, Dedi Mulyadi mengatakan, persidangan berjalan lancar seperti biasa. Namun, dirinya mengaku tidak menyangka jika istrinya melayangkan gugatan cerai terhadapnya.
"Saya pernah menjabat wakil bupati lima tahun. Kemudian menjabat bupati sepuluh tahun. Selama saya menjabat jabatan itu (selama 15 tahun) saya tidak pernah menggugat cerai. Tapi setelah istri saya menjadi bupati dan saya tidak lagi menjabat bupati atau wakil bupati kenapa, istri saya menggugat cerai," kata Kang Dedi, sapaan akrabnya.
Saat ditanya apa alasan gugatan cerai dilayangkan istrinya, Kang Dedi tidak menjawab. Kang Dedi berkilah hal itu menjadi ranah privasi dan pengadilan.
"Lagi pula tadi itu kan agendanya mediasi. Satu pihak menyampaikan dan satu pihak menyampaikan dan tidak boleh disampaikan ke muka umum," ujar pria yang menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR ini.
Sementara itu, Neng Anne mengatakan, kehadiran suaminya hari ini diharapkan dapat mempercepat proses persidangan gugatan cerai. Saat proses mediasi tersebut masing-masing diminta keterangan di ruangan berbeda secara terpisah.
Hasil mediasi tersebut, hakim mediator belum menyimpulkan dan mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan.
"Sidang berikutnya pun masih mediasi pada 8 November 2022. Doakan ya seboga prosesnya lancar," kata Neng Anne.
Tidak seperti Kang Dedi, Neng Anne memberi bocoran alasan dirinya melayangkan gugatan cerai. Keputusan itu terpaksa dilakukan untuk kebaikan semua pihak.
Neng Anne menyebut alasan gugatan cerai seorang istri, tidak menyimpang dari syariat Islam dan undang-undang yang berlaku.
"Jadi alasanya adalah, yang jelas mengacu kepada hak-hak saya sebagai istri sesuai syariat Islam. Saya kan orang Islam. Semua alasanya sesuai ketentuan perundang-undangan dan syariat Islam. Pak kiai juga lebih tahu, bagaimana kententuan itu sehingga istri melakukan gugatan perceraian," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah