get app
inews
Aa Read Next : Kang Haru Tawarkan Subsidi Silang Untuk Tekan Kemiskinan di Jabar

LPSK Sebut Kasus Pelecehan Seksual Masih Banyak di Jabar, Tertinggi Kedua Setelah Jakarta

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 09:31 WIB
header img
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, Jawa Barat tercatat sebagai provisi paling banyak kasus pidana, mulai dari pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak hingga terkait kasus perdagangan orang dan tindak korupsi.

Dikatakan Hasto, berdasarkan catatan LPSK, ada 11.256 kasus yang terjadi di Jawa Barat.

"Saya melihat Jabar ini provinsi dengan jumlah penduduk paling besar di Indonesia dan faktanya permohonan ke kami untuk kasus-kasus pidana paling banyak," ucap Hasto saat menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk 'Sarasehan Budaya Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas Wilayah Jabar' di Kampus Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Jumat (28/10/2022).

Hasto mengatakan, kasus di Jabar ini berada di rangking kedua di Indonesia setelah Jakarta yang merupakan pusat (ibukota). Adapun kasus terbanyak di Jabar adalah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak-anak. Namun, kasus tindak pidana perdagangan orang juga tak kalah tingginya.

"Nah, dari (jumlah) 11.256 kasus hanya ada 200-an yang dilindungi, maksudnya yang mendapat layanan dari kami dalam bentuk perlindungan atau bantuan, karena dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban, kata perlindungan itu mengandung makna bantuan," jelasnya.

Hasto mengatakan, LPSK memiliki program prioritas nasional yang disebut dengan program perlindungan berbasis komunitas yang di dalamnya ada relawan diberinama sahabat saksi dan korban. Nantinya, semua itu akan dihimpun dari seluruh daerah di Indonesia.

"Sudah ada enam provinsi di tahun pertama ini kami lakukan sosialisasi maupun pelatihan, termasuk kini di Jabar," ucapnya.

Hasto menyebut, LPSK menangani 9 tindak pidana prioritas, di antaranya pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, perdagangan orang, kekerasan seksual, penyiksaan, dan penganiayaan, dan tindak pidana pencucian uang yang biasanya berkorelasi dengan kasus korupsi.

Tetapi, di luar tindak pidana tadi, LPSK pun tetap bisa memberikan perlindungan untuk sesuatu yang mengancam jiwa. Dia pun mengaku merasa kewalahan karena LPSK hanya ada di Jakarta untuk menangani perlindungan dan bantuan ke para saksi maupun korban.

"Kami pun membuka kesempatan seluas-luasnya ke seluruh lapisan masyarakat dari segala latar belakang untuk bisa membantu dan memperpendek akses dari masyarakat ke LPSK," terangnya.

Contoh bantuan yang diberikan LPSK, semisal rehabilitasi medis, psikologis, atau psikososial, dan memfasilitasi untuk menghitung ganti rugi yang dituntutkan maupun ganti rugi dalam bentuk kompensasi yang mesti dibayarkan oleh negara, seperti dalam kasus terorisme yang korbannya itu berhak atas kompensasi dari negara.

"Pada 2020 ada 200 ribuan kasus tindak pidana di Indonesia. Itu tandanya tindak pidana yang terlaporkan saja. Maka bisa dibayangkan bila orang yang tak melapor, bisa jumlahnya lebih banyak lagi. Dan kami setiap tahun menangani 4000 kasus. Ini kan jumlah yang sangat kecil ya," katanya.

Dia pun meminta kepada para korban kekerasan seksual atau saksi untuk tak perlu takut atau khawatir untuk melapor. Biasanya, permasalahan dalam kasus kekerasan seksual ini ada pada lingkungan si korban atau keluarga korban.

Namun terkadang, mereka merasa malu atau cenderung menutupi karena dianggap aib dan memalukan keluarga.

"Tenang kami akan merahasiakan identitas korban atau saksi. Kami berikan perlindungan bila ada ancaman maupun tekanan. Itulah mengapa kami terus gencar sosialisasi ke beberapa provinsi agar masyarakat tak takut untuk bersaksi. Dan biasanya untuk kasus kekerasan seksual pelakunya itu adalah orang-orang dekat mayoritas," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut