get app
inews
Aa Read Next : Kakorlantas Polri Apresiasi Polda Jabar Dalam Antisipasi Kerawanan Arus Mudik Lebaran

30 Korban Terorisme Astana Anyar Terima Dana Kompensasi Rp901 Juta dari LPSK

Jum'at, 23 Februari 2024 | 14:20 WIB
header img
30 Korban Terorisme Astana Anyar Terima Dana Kompensasi Rp901 Juta dari LPSK. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi sebesar Rp901.477.000 kepada 30 korban terorisme ledakan bom yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar pada 7 Desember 2022.

Kompensasi diserahkan langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmodjo Suroyo; Wakapolda Jabar, Bariza Sulfi; dan Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol Imam Margono kepada perwakilan korban di Gedung Aula Ditlantas, Polda Jabar, pada Jum'at (23/2/2024).

Penyerahan kompensasi diputuskan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 631/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Desember 2023.

Adapun 30 korban terorisme penerima kompensasi terdiri dari 29 personil kepolisian dari Mapolsek Astana Anyar dan 1 orang ahli waris dari anggota polisi yang meninggal. 

Ketua LPSK, Hasto Atmodjo Suroyo mengatakan, sinergi antara BNPT, Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian, Lembaga terkait dan peran serta masyarakat diharapkan terus terjalin dalam upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut