Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah memberikan laporan atas investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Presiden RI, Joko Widodo, beberapa waktu lalu. Dalam laporan investigasi itu, ada rekomendasi TGIPF untuk PSSI yang akan diteruskan oleh pemerintah pusat.
Ada 12 poin dalam rekomendasi TGIPF terkait tragedi Kanjuruhan. Di antaranya, meminta pengurus PSSI mengundurkan diri atau menggelar KLB.
Selain itu, pemerintah pusat pun diminta TGIPF tidak memberikan izin Liga 1 bergulir kembali jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh PSSI.
Merespon hal itu, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh menolak rekomendasi dari TGIPF untuk merombak kepengurusan melalui KLB usai Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang.
Riyadh mengatakan, KLB merupakan hak anggota PSSI. Jika anggota meminta dilaksanakannya KLB, maka PSSI baru akan menggelarnya.
Editor : Rizal Fadillah