BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Perbaikan di tubuh Polri terus dilakukan hingga saat ini. Terbaru, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan biaya pembuatan SIM yang berlaku di seluruh Indonesia.
Kabar tersebut diketahui dari Surat Telegram yang diterbitkan Kapolri bernomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022. Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Diketahui, ST ini terkait biaya pembuatan SIM. Jenderal Listyo memberikan pengarahan untuk personil menghindari adanya pungutan liar (pungli). Selain itu, seluruh personil Polri juga diminta untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan pembuatan atau penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Editor : Zhafran Pramoedya