BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Seorang pedagang sayuran di Pasar Ujungberung, Kota Bandung menjadi korban begal. Pembegalan tersebut terjadi pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Korban begal, Sopia Yulia (45), harus kehilangan handphone (HP) dan sejumlah uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
Saat ini, polisi pun telah berhasil menangkap pelaku pembegalan yakni Soni Hilmawan (24), yang ternyata merupakan residivis kasus narkoba.
Kapolsek Regol, Kompol Edy Kusmawan mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban berangkat dari rumahnya di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung ke Pasar Ujungberung, Kota Bandung. Korban setiap hari berangkat dini hari karena berdagang sayuran di pasar itu.
Saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, korban dipepet oleh dua pelaku berboncengan sepeda motor, yaitu Soni Hilmawan dan temannya berinisial AM yang telah ditetapkan berstatus DPO atau buron.
"Setelah dekat, pelaku Soni Hilmawan merampas tas yang dibawa korban. Tas korban putus sehingga dibawa kabur pelaku. Beruntung korban tidak terjatuh akibat penjambretan itu," kata Kapolsek Regol didamping Kanit Reskrim Iptu Tri Purnomo di Mapolsek Regol, Jalan Moh Toha, Kota Bandung.
Setelah itu, korban kemudian melapor ke Polsek Regol. "Petugas Unit Reskrim Polsek Regol melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan meminta keterangan saksi. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 1X24 jam, satu pelaku dapat ditangkap," ujar Kompol Edy Kusmawan.
Kompol Edy Kusmawan mengatakan, pelaku Soni Hilmawan merupakan residivis kasus narkoba. Dia mengaku telah dua kali melakukan pembegalan. Pertama di Jalan Dago dan yang kedua di Jalan Soekarno-Hatta.
Ia menambahkan, modus operandi dan waktu beraksi, sama, dini hari menjelang subuh. Pelaku Soni Hilmawan, warga Kampung Sukaluyu, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatna Dayeukolot, Kabupaten Bandung, dan temannya yang buron, selalu mengincar perempuan yang mengendarai motor sendirian dan membawa tas.
"Akibat perbuatannya, tersangka Soni Hilmawan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan. Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah