BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Polsek Regol berhasil mengamankan seorang pengamen bernama Dida (23) yang menganiaya pengunjung di Alun-alun Bandung.
Berdasarkan informasi, penganiayaan itu dilakukan pelaku lantaran kesel karena tak diberi uang oleh korban. Lantas, pelaku pun kemudian menganiaya korban dengan menggunakan pecahan kaca dan mengancam korban dengan dua bilah pisau.
Atas perbuatannya tersebut, Dida yang merupakan warga Pasir Koja, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung itu, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek Regol, Kompol Edy Kusmawan mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi di Taman Palestine, Jalan Alun-alun Timur, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung pada 12 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, peristiwa bermula saat korban Diwan Ridwan (29), warga Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengunjungi Alun-alun Bandung.
"Saat asyik duduk menikmati suasana, korban didatangi pelaku Dida, pengamen. Setelah mengamen, Dida meminta uang. Tetapi tidak diberi oleh korban. Pelaku terus memaksa sehingga korban mendorong pelaku agar menjauh. Pelaku marah dan memicu keributan dengan korban," kata Kapolsek Regol didampingi Kanit Reskrim Polsek Regol Iptu Tri Purnomo, Senin (7/11/2022).
Kemudian, pelaku mengambil pecahan kaca. Benda tajam itu hendak ditusukkan ke badan korban tetapi ditangkis menggunakan tangan. Akibatnya, tangan kiri korban terluka.
"Tak puas menganiaya menggunakan pecahan kaca, pelaku mengambil dua bilah pisau milik pedagang. Dengan senjata tajam itu, pelaku mengancam korban," ujar Kompol Edy Kusmawan.
Kapolsek Regol mengatakan, korban pergi meninggal pelaku dan mengobati lukanya. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Regol.
Petugas yang menerima laporan kemudian menangkap pelaku di kawasan Alun-alun Bandung. Selain itu, petugas mengamankan dua bilah pisau dan pecahan kaca dari tangan pelaku.
"Berdasarkan catatan kepolisian, Dida telah tiga kali keluar masuk penjara atau residivis kasus yang sama, penganiayaan. Akibat perbuatannya, tersangka Dida dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara," tutur Kapolsek Regol.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Saat kejadian, pelaku Dida menghunus dua bilah pisau. Akibat perbuatan ini tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Rizal Fadillah