BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menuntut hukuman mati kepada empat orang terdakwa pengedar sabu seberat satu ton di Pantai Pangandaran.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, I Dewa Gede Wirajana, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (8/11/2022).
"Hari ini kami membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa perkara narkotika, masing-masing kami tuntut pidana mati," kata JPU usai persidangan.
Adapun keempat terdakwa tersebut adalah Hendra Mulyana, Heri Herdiana, Andri Hardiansyah dan satu warga negara asing (WNA) asal Iraq Mahmud Barahui.
Terkait barang bukti, yakni dua unit kendaraan roda empat yang merupakan pinjaman untuk dikembalikan pada pemiliknya. Sedangkan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.
Sementara itu, JPU Rika Fitria Nirmala mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan kepada empat orang terdakwa sudah sesuai dengan dakwaan.
Sebelumnya, empat orang terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 114 ayat 2 juncto 132 UU Nomor 35 tahun 2009.
Kedua, Pasal 113 juncto 132. Ketiga Pasal 115 juncto 132, dan yang terakhir itu Pasal 112 ayat 2 juncto 132.
Dari pasal yang didakwakan, kata Rika, hanya satu yang dinilai terbukti.
"Empat orang terdakwa ini dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Rika.
Rika mengungkapkan, alasan tuntutan hukuman mati yang dilayangkan JPU karena dinilai telah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu yang berpotensi merugikan negara dan penerus bangsa.
"Alasan hukuman matinya itu akibat perbuatan para terdakwa ini negara dirugikan Rp1,4 triliun kemudian juga apabila narkotika ini sempat beredar akan merugikan negara atau masa depan generasi muda akan hancur utamanya," pungkasnya.
Dari tuntutan yang dilayangkan JPU, Majelis Hakim PN Bandung mempersilahkan para terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Adapun nota pembelaan akan dibacakan oleh penasehat hukum atau disampaikan oleh para terdakwa di persidangan pekan depan.
Editor : Rizal Fadillah