Pengedar Sabu Serang dan Lukai Petugas Saat Ditangkap, Hasut Warga dengan Mengatai Maling
CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Komplotan pengedar narkotika jenis sabu menyerang dan melukai petugas saat akan ditangkap di rumahnya.
Akibatnya anggota Satnarkoba Polres Cimahi yang sedang bertugas untuk melakulan penangkapan mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Para pelaku yang berjumlah tiga orang masing-masing JRM (28), RRA (20), dan AFH (13) akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Babakan Garut, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kejadian bermula saat anggota Satnarkoba Polres Cimahi sedang melakukan tugas penyelidikan dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2025 di Gang Aki Marta, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB.
Saat itu anggota mendatangi rumah target atau saudara JRM, kemudian ditunjukkan surat perintah tugas sesuau SOP yang sudah dilakukan seluruh penyidik dalam hal proses penangkapan.
Surat ditunjukkan kepada orangtua tersangka dari mulai surat tugas maupun surat penyidikan, dan juga surat penangkapan. Saat petugas tersangka JRM diketahui sedang berada di rumah.
"Pada saat hendak ditangkap tersangka JRM panik, dan mencoba menghasut beberapa warga dengan meneraki petugas bangsat (maling)," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (13/11/2025).
Kemudian tersangka JRM mencoba menyelinap ke dapur dengan membawa gergaji besi, tersangka RRA menyelinap ke belakang rumah dengan membawa balok, kemudian tersangka AFH menyelinap ke dapur mengambil pisau.
Hingga akhirnya dari upaya menghasut warga itu terjadi penganiayaan terhadap anggota Polres yang sedang bertugas di lokasi. Ia mengalami sejumlah luka hingga harus dirawat intensif di rumah sakit.
"Salah satu petugas kami sampai dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Cimahi karena luka-lukanya," ucap Niko.
Menurutnya kondisi anggota polisi yang terluka mulai lebih baik setelah dirawat intensif di rumah sakit selama empat hari.
Meski terjadi pembengkakan di bagian kepala karena ada hantaman dari beberapa benda, dan juga ada beberapa luka sayatan mungkin dari benda tajam.
Sementara itu tidak jauh dari rumah tersebut ada suatu ruangan yang dijadikan tempat untuk berkumpul salah satu komunitas motor yang ada di wilayah KBB. Diketahui ternyata ketiga tersangka itu merupakan anggota geng motor.
"Hasil penggeledahan didapatkan sejumlah bahan narkotika, yaitu sabu dan juga alat penghisap berupa bong, ada juga beberapa obat terlarang," ujarnya.
Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat 2 kedua, dan atau pasal 124, dan atau pasal 160, dan atau pasal 212 KUHPidana yang mana ancamannya adalah pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
Tersangka JRM yang merupakan residivis dengan kasus pengeroyokan dan baru satu bulan keluar dari penjara mengaku panik saat polisi datang ke rumahnya sehingga menghasut warga.
"Saya panik dan mau melarikan diri. Lalu teriak maling-maling, biar rame jadi saya bisa kabur," ucapnya JRM yang divonis penjara 1 tahun 10 bulan pada kasus sebelumnya. (*)
Editor : Rizki Maulana