get app
inews
Aa Read Next : Muhammadiyah Kabupaten Bandung Gelar Silaturahmi Akbar Sekaligus Edukasi Keuangan oleh OJK

Hati-Hati, Kenali 7 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari

Rabu, 16 November 2022 | 11:28 WIB
header img
Ilustrasi ciri-ciri pinjaman online ilegal. (ist).

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Kasus pinjaman online (pinjol) kembali mengemuka saat ini. Pasalnya terdapat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang diduga terjerat kasus pinjol dengan modus baru.

Rektor IPB, Arif Satria mengatakan, kasus yang menyeret mahasiswanya itu ada unsur penipuan dengan modus baru. Di mana diawal mahasiswa IPB ditawari iming-iming keuntungan 10 persen oleh pelaku jika melakukan "projek" bersama.

Padahal setelah itu, mereka diminta mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjol. Lantas mahasiswa yang melakukan pinjaman diminta menggunakan dananya untuk transaksi di toko miliki pelaku.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau kembali waspada dengan berbagai iming-iming atau modus dari pinjol, khususnya yang ilegal. Mengingat pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat.

Setidaknya masyarakat bisa mengenali ciri-ciri dari pinjol ilegal dengan beragam modusnya. Simak ciri-ciri pinjol ilegal yang dirangkum dari Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (16/11/2022):

1. Pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

2. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, serta pelecehan.

3. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, serta video yang bakal digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar. 

4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

5. Suku bunga serta denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari.

6. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.

7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

Masyarakat bisa mengecek legalitas izin pinjol lewat kontak ke OJk di nomor 157. Selain itu masyarakat jug dapat mengirim pesan lewat WhatsApp 081157157157.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut