get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil-Suswono Resmi Diusung KIM Plus di Pilkada Jakarta 2024

Hore, UMP Jabar 2023 Dipastikan Naik Signifikan

Senin, 21 November 2022 | 12:42 WIB
header img
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengabarkan soal UMP 2023. (Foto: net)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Kabar baik datang bagi buruh di Jawa Barat. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jabar bakal naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Jalan Braga, Bandung, Senin (21/11/2022). Potensi kenaikan UMP 2023 saat ini masih dibahas bersama dewan pengupahan dan instansi terkait lainnya.

Ridwan Kamil mengaku, dirinya mendapat instruksi dari Kementerian Tengah Kerja (Kemenaker) terkait pembahasan UMP 2023. Bahkan atursan pusat jadi rujukan dalam menyusun formula penentuan UMP tahun depan.

"Intinya ada kenaikan signifikan dibandingkan tahun lalu dan mudah-mudahan ini bawa semangat pada buruh dan ekonomi kita terjaga," ujar Emil, sapaan akrabnya.

Akan tetapi, lanjut Emil, kasus PHk dari perusahaan juga saat ini tergolong tinggi. Tetapi pihaknya tak tinggal diam, upaya mitigasi akan dilakukan dengan cara memberikan BLT (Bantuan Langsung Tunai).

Menurut Emil, pemberian BLT tersebut sebagai bentuk kewaspadaan Pemprov Jabar.

"Pada yang terdampak kita ada perlindungan sosial dan pada yang tidak terdampak tolong perkuat ekonomi dengan belanja produk lokal agar terus bergerak," pesan mantan Wali Kota Bandung itu.

Perlu diketahui, penetapan UMP dan UMK 2023 terjadi perbedaan dibandingkan 2022. Saat ini, ada penggunaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, dalam aturan tersebut mengharuskan menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dan ada aturan batas atas, dan batas bawah. Sementara sebelumnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Karawang. Namun, sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik," kata Taufik, Minggu (20/11/2022).

Berdasarkan aturan terbaru, kenaikan UMP 2023 akan mencapai 7 hingga 8 persen. Kendati demikian, hal tersebut belum ditetapkan lantaran masih akan dilakukan pembahasan dalam beberapa pertemuan ke depan.

Taufik memastikan, pengumuman UMP 2023 bakal dilakukan pada 28 November 2022.

"Itu juga hasil kompromi, karena buruh menginginkannya 13 persen (kenaikannya), sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya," ujar taufik.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut