BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID- Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 akan berlaku 1 Januari 2023.
Hal itu dikatakan Setiawan saat mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp145.182,86.
Menurutnya, UMP Jabar pada 2022 adalah sebesar Rp1.841.487,31 ditambahkan 7,88 persen atau Rp145.182,86 maka UMP Jabar 2023 penjumlahan tersebut menjadi Rp.1.986.670.17.
"Memutuskan dan menetapkan yang besar upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670.17," kata Setiawan, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, penetapan UMP Jabar mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menenaker) nomor 18 Tahun 2022 terkait dengan UMP Tahun 2023.
Setiawan mengatakan UMP Jabar sebagaimana dimaksud pada diktum mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023 dan harus diikuti seluruh kabupaten kota.
"Kabupaten atau kota di Jabar tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota tahun 2023, maka besaran upah minimum kabupaten atau kota tahun 2023 mengacu pada besaran upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023," tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir