Redam Aksi Buruh, Pemprov Jabar Janji Revisi Upah Minimum Sektoral 2026
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemprov Jabar menerima aspirasi perwakilan buruh dalam pertemuan di Gedung Sate, Senin (29/12/2025). Dalam pertemuan itu, Pemprov Jabar berjanji merevisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah memberikan arahan terkait tuntutan buruh soal revisi UMSK 2026.
“Bapak ibu sekalian, saudara-saudaraku sekalian, para buruh yang hari ini menyampaikan aspirasi. Yang pertama, salam baktos (bakti) dari Pak Gubernur Kang Dedi Mulyadi,” kata Sekda Jabar di hadapan perwakilan buruh.
Herman Suryatman menjelaskan, Gubernur Jabar tidak dapat hadir langsung karena tengah berada di lapangan. Karena itu, gubernur menugaskan jajaran Pemprov Jabar untuk menerima aspirasi buruh.
Dalam pertemuan tersebut, sekitar 30 orang perwakilan buruh diterima dengan kurang lebih 10 orang menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Tadi di ruangan sudah kami terima ada 30 orang perwakilan kurang lebih dan 10-an menyampaikan aspirasi. Kami dengar, kami simak dengan baik, dan dari Pak Gubernur sudah ada arahan langsung,” ujarnya.
Editor : Agus Warsudi