Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gandeng Anak Muda dan Perkuat Akar Rumput, Gema Bangsa Siap Gebrak Jawa Barat
Advertisement . Scroll to see content

Siaran TV Analog Resmi Dimatikan di Bandung, Masyarakat Harus Beli STB

Sabtu, 03 Desember 2022 | 15:19 WIB
  • author Aqeela Zea
Siaran TV Analog Resmi Dimatikan di Bandung, Masyarakat Harus Beli STB
TV analog sudah resmi mati di Bandung. Nonton harus pakai STB Foto: Pinterest

Suntik mati TV analog tersebut merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Adapun masyarakat yang masih menggunakan TV analaog dan televisi yang ada belum mendukung siaran digital harus memerlukan alat bantu. Alat tersebut bernama set top box (STB).

Kendati demikian, masyarakat tidak perlu mencabut antena yang sudah ada. Mengingat antena ini tetap berguna untuk menambah kualitas TV digital yang lebih jernih dan luas.

STB juga bisa didapatkan oleh masyarakat secara gratis. Namun tidak semua bisa mendapatkan, lantaran pemerintah hanya memberikan STB kepada masayrakat miskin.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut