BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Bandung membuka layanan SIM keliling di 2 lokasi di Kota Bandung, Selasa (6/12/2022).
Dua lokasi pendaftaran perpanjangan SIM yaitu di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur dan Ubertos, Jalan A.Nasution, melayani E-KTP Se-Indonesia. Pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Berikut persyaratan perpanjangan SIM dikutip dari akun instagram @simrestabesbdg1.
1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP
3. Perpanjangan SIM dilakuakan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan hand sanitizer.
5. Apabila SIM melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di satplas/polres terdekat dengan menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh dokter kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai peraturan kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan pendanaan SIM.
7.Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.(*)
Editor : Abdul Basir