BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Satpol PP melakukan razia di sejumlah hotel di Kota Bandung. Satpol PP mendapati 26 orang sedang melakukan tindakan asusila.
Tidak hanya itu, ke-26 orang tersebut juga kedapatan melakukan kegiatan prostitusi online. Razia dilakukan di enam hotel di Kota Bandung, Kamis (8/12/2022).
Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid mengatakan razi digelar dalam rangka menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
"Operasi Yustisi kami lakukan di enam hotel, hasilnya, kami mengamankan 26 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut, " katanya.
Satpol PP Kota Bandung mengamankan 26 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk menjalani Sidang Tipiring. ke-26 pelanggar, dalam hal ini melakukan pelanggaran terkait tindak asusila atau prostitusi secara daring.,” ucapnya.
Adapun sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1.000.000. Sedangkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) para pelanggar yang terjaring operasi digelar Jumat, 9 Desember 2022.
Sebagai informasi pula, Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung melibatkan berbagai unsur: BKO Polri, Denpom, dan Kejaksaan Kota Bandung. (*)
Editor : Abdul Basir