BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil Kijang Innova yang juga suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana mengaku lelah menjalani kasus yang melilitnya saat ini.
Diketahui, Teddy kini tengah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan kasus dugaan penggelapan mobil Kijang Innova milik Rizky Febian senilai Rp120 juta.
Hari ini, ayah tiri Rizky Febian itu kembali hadir di PN Bandung. Teddy mendengarkan kesaksian dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pembeli mobil Kijang Innova tersebut. Sedianya, JPU juga bakal menghadirkan saksi lainnya yakni pihak stasiun televisi swasta, namun tidak hadir di persidangan.
Teddy mengaku tidak mempermasalahkan sama sekali siapa saja saksi yang dihadirkan oleh JPU. Hanya saja, kata Teddy, saksi yang dihadirkan terkadang tidak membahas pokok dakwaan.
"Kamu tau gak datang ke sini, malah pembahasannya yang lain, malah yang berhubungan dengan almarhumah yang udah meninggal, harusnya gak dibicarakan," keluh Teddy usai sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (13/12/2022).
Dalam sidang, kata Teddy, hakim pun akhirnya kerap meluruskan pernyataan saksi bahwa yang diperkarakan adalah masalah mobil. Saksi, kata Teddy, kala itu banyak menyebut tahu masalah ini dari seseorang bernama Ecep.
"Mereka kadang-kadang nggak bisa jawab. Jadi saksi kemaren kebanyakan gak tau. Yang taunya mereka dipanggil disuruh siapa, suruh Pak Ecep, gitu," cerita Teddy.
Oleh karena itu, Teddy keberatan apabila saksi yang dihadirkan JPU membahas hal di luar pokok dakwaan. Jika saksi menjelaskan soal mobil, Teddy menegaskan, dirinya siap menjelaskan.
"Keberatannya membahas yang aneh-aneh aja. Kalau yang dakwaan mobil sudah saya kasih tau, tadi secara fisik, tadi mobil itu mobil istri, emang di BPKB sama STNK juga (atas nama) istri, gak ada hubungannya sama pihak dari mereka," jelas Teddy.
Menurut Teddy, tidak ada saksi yang dihadirkan dari pihak dirinya dalam persidangan. Semua saksi berasal dari pihak anak mendiang Lina Jubedah, Rizky Febian.
"Bukti memang udah jelas. Kalau nanti ditanya, yah ada semua," tegas Teddy.
Teddy menambahkan, kehadirannya di PN Bandung tiap pekan merupakan bukti bahwa dirinya berusaha kooperatif menghadapi kasus tersebut. Terlebih, kasus yang menimpanya sudah muncul sejak awal 2021 lalu.
"Udah hampir 3 tahun kasusnya gak beres-beres. Saya pengennya cepet beres, udah cape. Kasian juga ke almarhumahnya, terus didakwakan soal mobil, ini semua udah jelas," tandas Teddy.
Diketahui, Teddy Pardiyana dilaporkan Rizky Febian ke Polda Jabar terkait dugaan penggelapan aset berupa sejumlah properti hingga mobil. Pelaporan polisi dipicu sikap Teddy yang tak kunjung mengembalikan aset yang dipersoalkan.
Ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy, yakni rumah dan sertifikat ruko di Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung; rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, Kabupaten Bandung; uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah, Cileunyi, Kabupaten Bandung senilai Rp1,5 miliar, dan uang penjualan mobil Kijang Inova sebesar Rp120 juta.
Selain itu, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Kabupaten Bandung dan Ciamis; toko material di Banjaran dan Majalaya, Kabupaten Bandung; tanah di Pangalengan, Kabupaten Bandung; usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung; serta perhiasan senilai Rp2 miliar.
Meski diduga menggelapkan sejumlah harta milik Rizky Febian, namun Teddy Pardiyana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil Kijang Innova
Teddy diduga menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan Rizky Febian. Padahal, mobil tersebut dipinjamkan Rizky Febian kepada mendiang ibunya, Lina Jubaedah. Teddy menjual mobil tersebut dengan dalih untuk membayar utang mendiang Lina Jubaedah.
Editor : Zhafran Pramoedya