BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pelanggan kereta api (KA) berusia 6 sampai 12 tahun yang belum mendapatkan vaksin boleh naik KA. Aturan terbaru ini berlaku mulai 19 Desember 2022.
Syarat anak rentang usia tersebut bisa naik kereta api adalah mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Kemudian, pada saat perjalanan nanti anak harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.
Aturan itu menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh serta Lokal mulai 19 Desember 2022 dalam keterangan dari PT KAI Daop 2 Bandung, Rabu (21/12/2022):
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Editor : Zhafran Pramoedya